
Profesi guru di era abad 21 mendapat tantangan berat. Tantangan itu juga sekaligus menjadi peluang bagi para guru untuk mencetak prestasi. Tantangan itu merupakan kesempatan mengasah keterampilan Kompetensi plus. "Kompetensi plus guru" merujuk pada pengembangan atau penguasaan keterampilan tambahan yang melampaui empat kompetensi inti yang diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Keempat komptensi dasar yang harus dimiliki seorang guru menurut undang-undang itu adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Secara singkat kompetensi pedagogik itu menyangkut kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran siswa, mulai dari pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengembangan peserta didik. Sedangkan kompetensi kepribadian berhubungan dengan kemampuan guru yang berkaitan dengan kepribadian yang mantap, stabil, arif, berwibawa, dewasa, menjadi teladan bagi siswa, dan memiliki akhlak mulia. Sedangkan kompetensi social berkaitan dengan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun dengan siswa, rekan kerja, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Lalu kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru untuk membimbing siswa memenuhi standar kompetensi.
Era digital dan perkembangan abad ke 21 telah membawa perubahan besar, yang memaksa guru mau tidak mau harus memiliki komptensi plus yang berfokus pada kemampuan untuk beradaptasi, berinovasi, dan memanfaatkan teknologi secara efektif demi mendukung pembelajaran yang lebih relevan dan menarik. Beberapa kompetensi plus yang wajib dimiliki oleh guru saat ini adalah (1) Literasi digital yaitu kemampuan untuk mengelola, menyaring, dan menggunakan informasi digital secara efektif, serta menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran. (2) Keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah yaitu kemampuan untuk menuntun siswa menganalisis informasi, mengevaluasi argumen, dan menemukan solusi yang inovatif untuk masalah yang kompleks. (3) Kolaborasi dan komunikasi yang efektif, yaitu kemampuan bekerja sama dengan rekan guru, orang tua, dan pihak lain, serta mengelola diskusi yang produktif di dalam kelas. (4) Kreativitas dan inovasi, yaitu kemampuan untuk mengembangkan materi ajar yang kreatif, merancang metode pembelajaran yang inovatif, dan mendorong kreativitas siswa. (5) Penguasaan model pembelajaran abad ke-21, yaitu kemampuan untuk menerapkan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa di era digital, seperti pembelajaran berbasis proyek atau diferensiasi.
